Mahasiswa PTKIN Tanyakan Potongan UKT. Kemenag: Ajukan Potongan UKT Kepada Rektor Masing-Masing

Penulis: Lia Resti Andani

 Gagasanonline.com- Melansir dari situs Kementerian Agama kemenag.go.id, Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa’adi menyampaikan pernyataan yang dirilis pada Senin, 4 Mei 2020 bahwa mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) terdampak pandemik Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dapat mengajukan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada rektor masing-masing, Minggu (10/5/2020).

“Bila ada mahasiswa yang keberatan untuk membayar UKT secara full, bisa mengajukan keringanan atau UKT banding kepada rektor. Sehingga ini bisa diberikan keringanan,” kata Wamenag.

Pemotongan anggaran Kemenag sebesar 2,6 triliun guna penanggulangan nasional Covid-19 disebut Wamenag menjadi faktor untuk mempertimbangkan kembali rencana pemotongan UKT PTKIN sebesar 10%.

Baca: [Opini] Soal Kuota Internet Gratis, Fasilitas Paling Masuk Akal yang Tak Masuk Akal

Karena itu Wamenag berharap mahasiswa PTKIN dapat memahaminya. Wamenag juga menyampaikan meskipun tidak ada pemotongan UKT 10%, PTKIN tetap memberikan peluang untuk pengajuan keringanan bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.

“Untuk itu bagi yang berat, terutama sebagian saudara atau teman kita yang terdampak secara serius, dapat diberikan kelonggaran. Untuk menyampaikan banding kepada rektor agar diberikan keringanan,” tegasnya.

Kemudian Forum Pimpinan PTKIN mengadakan rapat forum rektor yang disampaikan untuk seluruh pimpinan PTKIN melalui surat nomor 9/Forum-PTKIN/V/2020, rapat ini dilaksanakan pada Jumat, 08 Mei 2020 menggunakan Zoom Meeting guna membahas penyamaan persepsi eksekusi hasil rapat Diktis dan  Forum Pimpinan PTKIN 30 April 2020  tentang opsi-opsi terkait UKT dan pemberian pulsa kepada mahasiswa.

Baca Juga: Tanggapi Permohonan Audiensi, Rektor Bahas Tuntutan Mahasiswa Selama Kuliah Daring

Mahasiswa Fakultas Pertanian dan Peternakan (FPP), Firly Widya Ningsih menanggapi keringanan UKT ini dengan positif, ia merasa memang perlu adanya kebijakan seperti ini selama masa pandemik.

“Karena di masa pandemik ini pendapatan setiap pekerja itu menurun drastis bahkan ada yang tidak ada penghasilan,” tutur Firly.

Senada dengan Firly, Mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK), Lesta Mega mendukung adanya keringanan dalam pembayaran UKT semester ini, ia berharap rektor segera menetapkan kebijakan tersebut.

“Kami para mahasiswa menuntut untuk keringanan masalah UKT, untuk meringankan beban orangtua kami yang tidak bisa mencari nafkah di masa pandemik ini. Semoga rektor mau mempertimbangkannya,” tutup Lesta.

 

Reporter: Lia Resti Andani
Editor: Hendrik Khoirul
Foto: kemenag.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.