Hukum Permainan Domino

Penulis : Hanifa Noor


Gagasanonline.com– Barangkali nama permainan Domino sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat, sejenis permaian yang dimainkan ramai-ramai tengah duduk santai di warung, di pos kampling atau di mana pun asalkan tempatnya nyaman. Biasanya Domino disebut juga Gaple, Gaplek, atau pun Lacak. Permainan ini biasanya menggunakan kartu berukuran kurang lebih 3×5 yang terbuat dari kertas, kayu atau pun ubin, yang berisi variasi bulatan

Terkadang Domino dimainkan hanya sekedaruntuk mengisi waktu luang atau ketika berkumpul bersama teman. Ada juga yang memainkan Domino sebagai taruhan, baik itu taruhan uang maupun benda-benda berharga. Selain memiliki dampak positif sebagai hiburan, permainan Domino juga memiliki dampak negatif, yaitu perjudian, yang menang merasa kurang sedangkan yang kalah merasa tak terima. Sehingga terkadang pemainnya rela menjual barang berharganya demi memenangkan permainan Domino.

Baca:Nasir: UIN Suska Riau Transparan Terhadap Beasiswa

Menurut Rajab, Mahasiswa UIN Suska Riau mengatakan bahwa Domino merupakan permaian yang boleh dimainkan asal tidak taruhan, karena menurutnya Domino merupakan salah satu permainan yang mengasyikkan. Berbeda halnya dengan Syahrizan Al Fata, Mahasiswa Ushuluddin mengatakan bahwa permainan Domino hukumnya makruh walaupun itu tanpa ada taruhan, jika Domino dimainkan dengan tarujan maka hukumnya berubah menjadi haram, karena dapat melalaikan manusia dari beribadah kepada Allah.

Terus, bagaimana hukum permainan Domino menuru Islam?

Menurut ulama kontemporer mereka berfatwa; Pertama, Fatwa dari Imam Ibnu Baz menyebutkan bahwa tidak boleh melakukan permainan Domino, karena dapat melalaikan dan menghalangi orang untuk berdzikir dan mengerjakan shalat, serta menyia-nyiakan waktu untuk hal yang tidak benar. Di samping itu bisa memicu timbulnya kebencian dan permusuhan. Apabila permainan Domino dilakukan dengan taruhan, maka status haramnya lebih berat, karena sudah termasuk kedalam judi yang para ulama menyepakati hukumnya terlarang.

Baca;Kim Ji-young, Born 1982: Melihat Patriarki Bekerja di Korea Selatan

Kedua, fatwa Dr. Sholeh Al-Fauzan menyebutkan bahwa jika permaian ini dilakukan dengan taruhan maka statusnya menjadi judi, dan judi merupakan alat setan untuk menciptakan permusuhan di kalangan manusia. Apabila permainan ini dilakukan tanpa taruhan hukumnya juga haram, karena permaian ini menyia-nyiakan waktu manusia dan terkadang sampai bergadang untuk menyelesaikan permainan ini.

Selain itu, dalam hadist juga diriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy’ari, dia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Barangsiapa bermain dadu, maka dia sungguh telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Daud: 4938, dan dinilai hasan oleh al-Albani dalam Sunan Ibnu Majah: 2762, Irwa’ al-Ghalil: 2670, dan shahih al-Jami’ al-Shaghir: 5629)

 

Reporter: Sabar Aliansyah**
Editor: Hendrik Khoirul
Foto: Manado.tribunnews.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.