Aturan Pengumpulan Sertifikat Sebelum Ujian Munaqasah

Penulis: Puspita Amanda S.**

Gagasanonline.com – Sebelum melakukan Sidang Munaqasah, Mahasiswa UIN Suska Riau diwajibkan mengumpulkan persyaratan, di antaranya sejumlah setifikat, baik itu sertifikat lokal, nasional, maupun internasional. Namun dalam aturannya, setiap fakultas memiliki ketentuan yang berbeda-beda, dan tidak semua fakultas mewajibkan mahasiswanya mengumpulkan sertifikat tersebut, Senin (23/12/2019).

Salah satu Alumni Fakultas Psikologi (FPsi), Rudi Aspriyanto mengungkapkan pada kurikulum 2009 jumlah sertifikat di FPsi  yang wajib dikumpulkan sebanyak delapan sertifikat, yakni sertifikat Kuliah Kerja Nyata (KKN), Administrasi dan Skoring Tes Psikotes, Kajian Obrolan Generasi Psikologi Islami (Kognisi) 1, Kognisi 2, Keagamaan, TOEFL, Seminar Ilmiah, dan Penyelenggaraan Jenazah. Sertifikat ini kemudian dikumpulkan ke bagian akademik fakultas untuk dicek kelengkapan jenisnya.

“Ketentuan dari fakultas sejak lama memang seperti itu,” ucap Rudi.

Sejalan dengan itu, Wakil Dekan (WD) I Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK), Alimuddin Hasan Pallawa mengatakan aturan pengumpulan sertifikat berlaku di FTK dan tertuang dalam buku Satuan Kredit Kegiatan (SKK) dan untuk pengesahannya ditandatangani oleh WD III.

“Tidak mungkin Mahasiswa FTK selesai sebelum buku itu ditandatangani oleh WD III,” jelasnya, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (27/11/2019).

Baca: UKM Olahraga UIN Suska Riau Keluhkan Fasilitas

Alimuddin menambahkan, setiap sertifikat berbeda nilainya, baik itu sertifikat wilayah, nasional, internasional dan sertifikat dari universitas. Serta jenjang waktu mendapatkan sertifikat tersebut haruslah selama menjadi mahasiswa. Syarat ini dijadikan sebagai bahan evaluasi mahasiswa, agar tidak hanya sekedar mementingkan kuantitas sertifikat, tetapi juga kualitas.

“Tidak perlu banyak-banyak, cukup 20 atau 25 tetapi betul-betul anda mengikutinya,” jelas Alimuddin.

Fakultas Ushuluddin (FU) juga mewajibkan pengumpulan sertifikat sebagai syarat Ujian Munaqasah. Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) FU, Zul Ihsan Ma’arif mengatakan dalam penyerahannya, sertifikat langsung diberikan kepada WD III dalam bentuk asli dan foto kopi untuk diverifikasi lalu diberi poin dan ditandatangani. Sertifikat tersebut harus mencapai nilai minimum poin, berapa pun jumlah sertifikatnya.

“Mau banyak pun sertifikatnya kalau belum sampai 60 poin , harus dicari lagi,” tambah Zul.

Zul mengatakan jenis-jenis sertifikat yang dikumpulkan yaitu Sertifikat KKN, TOEFL, TOAFL, PBAK, Baca Tulis Alquran, dan Pusat Bahasa (PB),

“Itu wajib, kalau tidak ada tidak bisa Munaqasah,” jelasnya.

Senada dengan DEMA FU, Fakultas Pertanian dan Peternakan (FPP) juga menerapkan persyaratan yang sama. Mahasiswa Jurusan Peternakan, Zurida mengatakan jenis sertifikat yang wajib ialah SKK, Seminar Kegiatan Pertanian dan Peternakan, serta Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) dan harus ada 30 paraf dari dosen penguji yang melaksanakan seminar. Untuk pengumpulannya melalui beberapa tahapan, dimulai dari Penasehat Akademik (PA) dan berakhir di bagian Akademik yang menentukan diterima atau tidaknya sertifikat tersebut,

“Ke PA masing-masing, dikumpulkan dan diajukan ke Prodi, sudah selesai di Prodi baru ke akademik,” jelasnya.

Baca: Gelar Pameran Foto, Mahasiswa Ilkom Tingkatkan Kemampuan Fotografi

Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi (FST), Dian wulandari juga mengungkapkan adanya kewajiban dalam pengumpulan sertifikat, namun mengenai jenisnya di FST ada perbedaan aturan di setiap jurusan. Jurusan Teknik Informatika misalnya,  sertifikat yang wajib dikumpulkan ialah sertifikat KKN, Mentoring, PNDK, dan Perpustakaan. Untuk pengumpulannya diberikan kepada Koordinator TA, ada pun perihal jumlah tidak menjadi masalah asalkan telah memenuhi syarat.

“Asal sudah lengkap sertifikat apa saja di atas, ya sudah bisa daftar sidang,” ujar Dian.

Senada dengan FST, di Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) terdapat perbedaan aturan pengumpulan sertifikat di setiap jurusan. Mahasiswa Jurusan Hukum Muamalah, Fitri Amalia mengungkapkan syarat sertifikat haruslah mencapai batas 160 poin dan untuk jumlahnya tidak ada batasan, yang penting memenuhi standar poin.

“Kalau misalnya kita cuma punya tiga sertifikat tapi sertifikat itu poinnya sampai 160 ya bisa,” jelas Fitri.

Berbeda dengan fakultas lain, Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) terdapat jurusan yang tidak mewajibkan pengumpulan sertifikat sebelum Sidang Munaqasah. Mahasiswa Jurusan Manajemen Dakwah, Emiwati mengatakan di jurusannya tidak terdapat persyaratan itu, “Tidak ada pula persyaratan itu,” katanya.

Baca: Mahasiswa Ilkom Rayakan Milad Jurusan ke-21

Lain halnya dengan kebanyakan fakultas yang memiliki syarat jumlah sertifikat yang banyak, di Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial (FEIS) khususnya jurusan Manajemen hanya ada satu sertifikat wajib. Hal ini disampaikan oleh Muhammad Jamil, mengungkapkan syarat sertifikat sebelum Sidang Munaqasah adalah Sertifikat Evaluasi Keagamaan, di mana untuk mendapatkannya melalui beberapa tahap. Dimulai dengan tes membaca beberapa ayat Al-quran, kemudian menghafal surat-surat pendek, praktik salat jenazah, kemudian khutbah bagi laki-laki, dilanjutkan dengan mengucapkan rukun iman dan rukun islam, dan terakhir ditanya tentang tata cara salat dan praktiknya,

“Itu saja syaratanya baru dapat sertifikat terus dikasih nilai,” tutup Jamil.

Reporter: Khoirotun Nisa’*Puspita Amanda Sari**
Editor: Muhammad Al Hafis*
Foto: Gagasan/Khoirotun Nisa’*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.