Pembatasan Kegiatan di Hari Libur Sesuai Kode Etik

Penulis: Feri Kurniawan**

Gagasanonline.com – Kepala Bagian Kemahasiswaan dan Alumni, Muhammad Nasir mengatakan pembatasan kegiatan di hari libur sesuai dengan Kode Etik Mahasiswa. Langkah ini dilakukan untuk merapikan peraturan kampus yang telah ditetapkan, Selasa (5/11/2019).

“Pembatasan kegiatan ini untuk mengamankan kampus dan mencegah kegaduhan atau hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Baca: Biro AUPK: Kenaikan UKT dalam Tahap Pengusulan

Mengutip dari Buku Kode Etik Mahasiswa dan Peraturan Tata Tertib Mahasiswa UIN Suska Riau Bab II Pasal 2 Poin b tentang hari libur dan hari besar menyebutkan kegiatan kemahasiswaan dapat diselenggarakan mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00 atas izin tertulis dari Wakil Rektor III melalui Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama (AAKK).

Baca: Sema FDK Adakan Pelatihan Sekolah Legislatif

Muhammad Taufik, Mahasiswa Jurusan Matematika mengatakan pembatasan kegiatan mahasiswa di hari libur masih perlu dipertimbangkan. Menurutnya, hari senin hingga sabtu mahasiswa selalu disibukkan dengan perkuliahan.

“Hari ahad itulah waktunya mahasiswa itu berkegiatan,” pungkasnya.

Reporter: Feri Kurniawan**
Editor: Winda Oktavia
Foto: Gagasan/Hendrik Khoirul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.