Minimnya Peran Lab Komunikasi Bagi Mahasiswa

Penulis: Teguh Arif Ramadhan*

Gagasanonline.com – Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDK) memiliki Laboratorioum (Lab) Komunikasi yang dikhususkan untuk menunjang kegiatan perkuliahan Jurusan Ilmu Komunikasi (Ilkom) yakni  Lab Televisi, Lab Radio dan Lab Fotografi. Namun praktiknya, Mahasiswa Ilkom Eviza Juni mengaku tidak pernah merasakan adanya manfaat dari Lab tersebut, Rabu (13/11/2019).

Menurut Eviza, Lab seharusnya bisa digunakan untuk mahasiswa, setidaknya ketika belajar mata kuliah Program TV dan mata kuliah yang ada kaitannya dengan praktik di Lab. Ia juga mengaku tak pernah masuk ke dalam studio radio walaupun ada mata kuliah Program Radio atau Produksi Radio. “Sulitnya akses dan izinnya malah ribet,” cetus Eviza.

Baca: Mahasiswa Ungkap Kurangnya Fasilitas Perkuliahan di FTK

Kepala Lab Komunikasi, Dewi Sukartik mengatakan selama dirinya menjabat tidak pernah ada pemberitahuan penggunaan Lab untuk praktik mata kuliah tertentu. Namun jika dosen dan mahasiswa hendak menggunakan Lab, harus mengajukan surat permohonan peminjaman Lab kepada Kepala Lab terlebih dahulu.

“Setelah surat diterima, baru akan diatur jadwal pemakaiannya,” kata Dewi.

Dewi menuturkan tujuan awal Lab Komunikasi untuk memfasilitasi kegiatan praktik mahasiswa. Meski demikian, Dewi tetap memberi batasan penggunaan Lab, apalagi yang bersifat siaran langsung seperti radio.

“Kalau radio, tidak bisa dipraktikkan karena dipakai kru komunitas untuk live, mahasiswa hanya diizinkan melihat prosesnya. Radio Suska FM itu professional, maka penyiarnya juga yang professional,” jelasnya.

Baca: Pembatasan Kegiatan di Hari Libur Sesuai Kode Etik

Terkait hal itu, Eviza mengatasi kurangnya fasilitas dan praktik di mata kuliah tertentu dengan belajar di Youtube. Ia menambahkan, di Youtube ada banyak tutorial, dan ia mengaku memiliki laptop dan kamera sehingga bisa langsung mempraktikkan pelajaran yang didapatkannya di Youtube.

“Lebih jelas daripada dari dosen yang hanya teori dan sulitnya akses untuk praktik. Jadi, hanya teori tanpa praktik,” katanya.

Eviza mengharapkan pihak kampus lebih mengutamakan mahasiswa dalam penggunaan fasilitas. Ia melanjutkan, khususnya Lab Komunikasi, untuk memudahkan mahasiswa dalam akses dan perizinan pemakaian Lab.

“Kan ada dosen pembimbing, jadi enggak bakal rusak alat-alatnya,” tutupnya.

Reporter: Teguh Arif Ramadhan*, Winda Oktavia
Editor: Bagus Pribadi
Foto: Suska FM

2 thoughts on “Minimnya Peran Lab Komunikasi Bagi Mahasiswa”

  1. Dear Gagasan,

    Saya keberatan dengan judul dan konten yang dimuat gagasan yang tidak berdasarkan fakta sebenarnya dan todak balance dan menggunakan foto yang bukan karya gagasan ini persoalan etika.

    http://gagasanonline.com/2019/11/minimnya-peran-lab-komunikasi-bagi-mahasiswa.html

    Terkait hal itu, Anda telah berpotensi melanggar kode etik Jurnalistik:

    Pasal 1 Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

    (Berita yang anda tulis gagasan tidak berimbang dan fakta dan cendrung beretikad buruk)

    b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

    d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

    (saya menilai konten yang dimuat tidak sesuai fakta dan narasumber yang diwawancara tidak kredibel krn tidak menjelaskan secara detail duduk permasalahnya dan merupakan itikad buruk dan merugikan)

    Pasal 2 Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

    e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang.

    (foto yang digunakan merupakan hasil karya orang lain)

    Pasal 3 Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. 

    a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

    (tidak melakukan check dan recheck dan disiplin verifikasi sebelum berita diterbitkan)

    Untuk itu saya meminta Anda untuk menerapkan Pasal 10. 

    Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

    1. Segera mencabut/mengganti foto dimaksud dalam waktu 1×24 jam

    2. Membuat tulisan permintaan maaf kepada objek tulisan dan pembaca atas kesalahan yang dilakukan pada akhir berita yang sama.

    Saya perlu menegur Persma Gagasan agar lebih taat kode etik (sudah membaca buku sembilan elemen jurnalisme juga, kode etik jurnaliatik dan prinsip-prinsip jurnaliatik karena pers kampus merupakan medium belajar jurnalisme yang idealis dan kritis tapi taat rambu-rambu jurnalisme. Saya perlu menyampaikan hal ini agar Gagasan lebih baik ke depannya apalagi crew gagasan banyak diisi anak2 jurnaliatik. Mestinya lebih paham kode etik jurnaliatik.

    Salam,

    Dewi Sukartik

    (objek konten berita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.