Penulis: Teguh Arif Ramadhan**
Gagasanonline.com– Proses pelaporan ke Perkara Tata Usaha Negara (PTUN) akan dilakukan Mantan Presiden Mahasiswa (Presma) periode 2018 UIN Suska Riau, mengenai surat keputusan Ad Hoc pada pemilihan Senat Mahasiswa (SEMA), Dewan Mahasiswa (DEMA) dan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) baru sampai tahap penyiapan berkas, Selasa (29/10/2019).
“Berkas sudah siap namun belum dimasukkan,” kata Yudi.
Baca Juga: Dema FTK Terima Aduan Terkait Kehilangan Motor Mahasiswa
Mantan Presma Yudi Utama Tarigan mengatakan alasannya melaporkan keputusan Ad Hoc karena keputusan tersebut merampas demokrasi di UIN Suska Riau, di mana pemilihan SEMA, DEMA, dan HMJ ditunjuk langsung oleh rektor UIN Suska Ahmad Mujahidin.
“Dalam pelaporan ini tidak ada kepentingan apa-apa, hanya karena ingin mengambil kembali demokrasi di UIN,” jelas Yudi.
Laki-laki yang akrab disapa Yudi, mengaku mengalami kendala biaya untuk memasukan laporan terkait gugatannya. Ia mengatakan berkas akan dimasukan ketika biaya sudah terkumpul.
Baca Juga: Mimpi Anna
“Kami akan mengumpulkan biaya dari iuran mahasiswa,” ungkapnya.
Yudi berharap demokrasi hidup kembali dan menjadikan UIN Suska Riau lebih baik lagi.
“Saya berjuang untuk adik-adik, agar proses demokrasi mahasiswa dapat dilanjutkan,” pungkasnya.
Reporter: Teguh Arif Ramadhan
Editor: Tika Ayu
Foto: Gagasan