Nasir : Surat Edaran Rektor Bertujuan Jaga Stabilitas Kampus

Penulis: Delfi Ana Harahap

Gagasanonline.com– Kepala Bagian (Kabag) Kemahasiswaan dan Alumni, Muhammad Nasir mengungkapkan surat edaran kegiatan mahasiswa di luar kampus tanpa izin Pimpinan UIN Suska Riau yang diedarkan pada 16 Oktober 2019, merupakan kebijakan pimpinan dalam menjaga stabilitas kampus. 

Nasir mengatakan kebijakan tersebut dikeluarkan agar semua kegiatan mahasiswa di luar kampus diketahui pimpinan, sehingga pimpinan dapat bertanggung jawab penuh atas kegiatan tersebut, dengan syarat mengikuti arahan yang ditetapkan untuk mengurangi resiko dalam kegiatan luar kampus.

“Kalau pimpinan tidak tahu mereka lakukan kegiatan, pimpinan akan lepas tangan karena kalau terjadi hal tak diinginkan, bukan hanya mahasiswa yang bertanggung jawab tapi rektor juga,” katanya.

Ia juga mengatakan akan ada sanksi bagi mahasiswa yang melanggar, meskipun belum bisa dibeberkan saat ini. “Tunggu saja pemberitahuan berikutnya,” ucapnya. Selasa (22/10/2019).

Karata Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala), Fahadist Mustaqim, menganggap surat edaran rektor bukan hambatan besar dalam kegiatan Mapala di luar kampus. Karena pihaknya selalu meminta surat izin dari kampus untuk kegiatan di luar. Ia juga beranggapan surat edaran rektor hanya sebuah peringatan agar mahasiswa lebih hati-hati dalam melakukan kegiatan di luar kampus.

“Mungkin sedikit hambatannya, surat itu sedikit susah untuk diminta nantinya,” tuturnya pada Sabtu (19/10/2019).

Ia berpendapat, keamanan dalam Didikan Dasar (diksar) tergantung ketelitian panitia dalam mengecek formulir daftar riwayat penyakit, surat izin orang tua dan pengecekan fisik peserta sebelum mengikuti diksar. “Kan setiap diksar ada SOP nya, tapi susahnya terkadang peserta bisa saja palsukan data dan surat izin orang tua,” ungkapnya.

Lain dengan Ketua Racana Pramuka UIN Suska Riau, Juliadi Tresno, menganggap surat edaran rektor ini menghambat kegiatan mahasiswa di luar kampus, meskipun pihaknya selalu meminta surat izin kampus ketika melakukan kegiatan di luar.

“Seharusnya berikan arahan dan evaluasi pada kegiatan mahasiswa, jangan langsung batasi izin kegiatan,” tandasnya. Sabtu (19/10/2019).

Reporter : Delfi Ana Harahap
Editor : Wiwin Winarti
Foto : Gagasan/ Wilda Hasanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.