Abdul Somad Mengundurkan Diri dari PNS

Penulis: Bagus Pribadi

Gagasanonline.com – Kabar pengunduran diri Ustad Abdul Somad sebagai dosen dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di UIN Suska Riau dibenarkan Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan Keuangan dan Kepegawaian, Ahmad Supardi. 

“Memang mengundurkan diri sesuai dengan surat yang ditandatanganinya di atas materai Rp6000,” ujarnya, Rabu (16/10/2019).

Supardi mengatakan surat tersebut sudah disampaikan kepada Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin beberapa hari lalu. Kendati demikian, Supardi tak mengatakan kapan waktu pastinya Somad mengundurkan diri.

“Alasannya karena kesibukan beliau,” singkatnya.

Baca: Pencegahan Hoaks, Bijak dalam Gunakan Sosial Media

Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (FU), Ridho Sitorus mengungkapkan kekecewaannya karena tak bisa belajar di fakultas dengan Somad. Menurutnya, mundurnya Somad sebagai dosen di FU bisa mempengaruhi peminat calon mahasiswa.

“Lihat dua tahun belakangan, mahasiswa FU terus meningkat peminatnya. karena sebagian besar alasan mahasiswa baru memilih FU agar bisa berjumpa dengan Usatd Abdul Somad,” terangnya.

Baca: Target Dema UIN Suska Riau, Kondusifkan Keadaan Kampus

Ridho menambahkan, keputusan Somad ada baiknya karena sebagai pendakwah yang setiap harinya berada di luar kota bahkan luar negeri. Bagi Ridho, Somad tak memiliki waktu luang beristirahat jika tetap menjadi dosen di UIN Suska Riau.

“Beliau juga jarang masuk kelas, jadi mungkin tak ingin menelantarkan mahasiswanya,” terangnya.

Supardi mengungkapkan keputusan Somad ialah murni keinginannya. Ia juga mengatakan tak ada kaitannya dengan isu PNS dilarang ikut kampanye april lalu. 

“Kita merasa kehilangan. Tapi semoga lahir orang-orang seperti Ustad Abdul Somad di UIN Suka Riau,” tutupnya. 

Reporter: Bagus Pribadi, Satria Bumartaduri
Editor: Wiwin Winarti
Foto: Riaupos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.