Penulis : Winda Oktavia
Gagasanonline.com-Surat edaran Rektor nomor 3126/Un.04/PP.00.9/09/2019 tentang libur dampak bencana asap menjelaskan bahwa perkuliahan akan diliburkan mulai 13 September 2019 s.d 21 September 2019. Wakil Rektor (WR) 1 Suryan A Jamrah menjelaskan akan memperpanjang libur perkuliahan apabila tidak ada turun hujan dan kabut asap semakin tebal sampai 22 September 2019, Jumat (13/9/2019).
“Andaikan sebelum tanggal 22 udara sudah sehat, maka akan dikeluarkan surat edaran baru,” jelasnya.
Baca Juga : Kabut Asap Menebal, UIN Suska Liburkan Perkuliahan Hingga 21 September
Suryan menjelaskan perkantoran dan pelayanan belum diliburkan sampai senin, 16 September 2019. Apabila pada senin kabut asap tidak memungkinkan untuk beraktifitas maka perkantoran dan pelayanan akan diberlakukan sistem shift.
“Yang biasanya satu hari 10 orang, kita buat satu hari dua orang,” sebutnya.
Baca Juga : KMSR Tolak Pelemahan Terhadap KPK
Suryan berharap bencana asap ini dapat selesai dengan cepat sehingga perkuliahan dapat beraktifitas seperti biasa. Selain itu, Suryan juga berharap agar mahasiswa tetap berada di dalam rumah untuk menjaga kesehatan dan menghindari asap.
“Tapi kalau mereka mau pulang kampung, itu urusan mereka,” tutupnya.
Editor : Wulan
Foto : Internet