Mahasiswa Geruduk Gedung DPR RI, Kecam Pengesahan RUU KPK

Penulis: Tika Ayu

Gagasanonline.com – Mahasiswa dari berbagai universitas kembali melakukan aksi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menagih janji melibatkan mahasiswa dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RU KUHP) dan menolak Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Aksi tersebut mengecam pengesahan RUU KPK pada 17 September 2019, pengesahan tersebut dinilai mengkhianati amanat-amanat reformasi. Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/09/19).

Kepala Departemen Kajian Strategis Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia Elang M Lazuardi mengatakan pada aksi 19 September lalu mahasiswa dijanjikan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI untuk dilibatkan dalam setiap pembahasan UU baru. “Kenyataannya kawan-kawan kita masih berbaris di sini tidak ada undangan sama sekali dari DPR, DPR bohong,” kata Elang.

Baca juga: Ade Hartati: Saya Akan Bela Mahasiswa yang Terkena Sanksi

“Sudah jelas secara komprehensif pemerintah di sini mengkhianati amanat-amanat reformasi, 21 tahun berlalu reformasi dilakukan, dan poin-poin paling penting adalah penghapusan korupsi,” tambahnya.

Aspek kedua dari RU KUHP, dalam drafnya hukuman pidana serta denda dalam RKUHP lebih rendah dibandingkan dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Di situ dijelaskan ancaman pidana diturunkan, tujuannya apa, untuk mengakomodasi koruptor?” tutur Elang.

Baca juga: Diancam Sanksi, Tokoh Masyarakat Riau Siap Lindungi Mahasiswa Demo Karhutla

Dengan adanya aksi ini, mahasiswa menyatakan sikap menuntut penuntasan reformasi dan kebijakan pemerintah tentang UU KPK yang telah disahkan, agar KPK kembali independen.

“Kita mau pemerintah merestorasi kewenangan KPK, merestorasi efektivitas pemberantasan korupsi, mengembalikan demokrasi kepada negara,” tutupnya.

Reporter: Tika Ayu
Editor: Hendrik Khoirul
Foto: Gagasan/Tika Ayu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.