Puasa Tapi Tidak Salat?

Penulis: Feri Kurniawan**

Bulan Ramadan adalah bulan yang mulia. Bulan ini dipilih  sebagai bulan untuk berpuasa. Puasa Ramadan hukumnya wajib berdasarkan firman Allah Ta’ala:

يا أيها الذين آمنوا كتب عليكم الصّيَام كما كُتب على الذين من قبلكم لعلّكم تتّقون

wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kalian bertaqwa” (QS. Al Baqarah: 183).

Dan juga karena puasa ramadhan adalah salah dari rukun Islam yang lima. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

بُني الإِسلام على خمس: شهادة أن لا إِله إِلا الله وأنّ محمّداً رسول الله، وإقام الصلاة، وإِيتاء الزكاة، والحجّ، وصوم رمضان

Islam dibangun di atas lima rukun: syahadat laa ilaaha illallah muhammadur rasulullah, menegakkan salat, membayar zakat, haji dan puasa Ramadhan” (HR. Bukhari – Muslim)

Lalu bagaimana dengan seseorang yang tidak salat namun tetap berpuasa di Bulan Ramadan?

Pertama-tama ulama berpendapat, maka hukumnya kafir. Oleh karena itu puasanya tidak diterima, sebab syarat berpuasa adalah menjadi seorang muslim. Puasa seseorang tidak akan diterima kecuali puasa yang dilakukan seorang muslim. Jika ia meninggalkan solat karena malas tapi di hatinya masih mengimani kewajiban solat. Terjadi perbedaan pendapat ulama, ada yang mengatakan ia tetap muslim tapi tidak kafir, namun sebagian ada yang menyebutkan ia kafir.

Atas dasar ini bagi saudara yang berpuasa namun tidak salat, kami memberikan nasehat pintu taubat Allah masih terbuka lebar,
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

  قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

“Katakanlah: Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah, sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Az-Zumar: 53)

Sumber kajian: Ustadz Johan Saputra Halim M.H.I.
Editor: Wulan Rahma Fanni
Foto: KlikISLAM.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.