UKK dan UKM Fakultas Tidak Jadi Dihapuskan

Penulis : Lia Resti Andani**

Gagasanonline.com– Sebelumnya, Wakil Rektor (WR) III Promadi menginformasikan penghapusan Unit Kegiatan Khusus (UKK)  dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di setiap fakultas. Masing-masing anggota UKK dan UKM fakultas akan dimasukkan ke dalam bidang yang ada di Dewan Mahasiswa (DEMA). Setelah dirapatkan kembali oleh Wakil Dekan (WD) III dari masing-masing fakultas dengan WR III, disepakatilah bahwa UKK dan UKM fakultas tidak dihapuskan.  UKK dan UKM fakultas tetap berdiri di bawah naungan WD III.

WD III Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) Nursalim mengatakan bahwa dana UKK dan UKM fakultas tidak lagi diberikan oleh masing-masing fakultas. Dana itu akan diberikan langsung oleh pihak rektorat.

“Dana langsung dari rektorat, mulai dari anggaran 2019. Semua dana tidak ada lagi di fakultas,” ujarnya ketika ditemui di Prodi FTK.

Pemberian dana tidak lagi diberikan kepada yang lebih dahulu mengajukan proposal. Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ), UKK maupun UKM fakultas harus membuat rancangan kegiatan yang akan dilaksanakan satu tahun kedepan. Lalu menjumlahkan kemungkinan biaya yang akan dikeluarkan dan menyerahkannya pada pihak rektorat.

Baca : Pengesahan UKK/UKM Belum Dilaksanakan

“Misalnya dana UKM perkelompok lima juta, jadi dana itu harus dihitung untuk apa saja yang akan dilakukan satu tahun kedepan,”  kata Nursalim.

Di FTK, pendanaan belum dikeluarkan sebab belum terlaksananya perubahan organisasi mahasiwa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) menjadi DEMA, dan Badan Legislatif Mahasiswa (BLM)  menjadi SEMA yang seharusnya dibentuk sejak Januari. Tertundanya perubahan ini disebabkan adanya pro dan kontra dari berbagai pihak. Namun pelantikan SEMA dan DEMA FTK telah dilaksanakan pada Senin 15 April 2019 lalu.

Baca : UKK/UKM Tanyakan Kejelasan Dema UIN Suska Riau

Ketua Community Film Academic (COFA) UKM Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Jefri tidak mengetahui perihal rencana penghapusan UKK dan UKM fakultas. Ia khawatir apabila UKK dan UKM fakultas dihapuskan mahasiswa tidak dapat menyalurkan dan mengembangkan bakatnya.

“UKK dan UKM itu tempat ngasahnya,” katanya.

Selain ketua COFA, ketua Rumah Seni Tarbiyah Dzikry juga keberatan atas peraturan tersebut. Surat mengenai penghapusan UKK dan UKM fakultas ini sempat beredar dari media online WhatsApp. Namun sejak surat itu beredar hingga saat ini UKK dan UKM fakultas belum juga dihapuskan.

“Ini berarti  peraturan penghapusan UKK dan UKM fakultas sudah tidak berlaku lagi,” tutupnya.

Sumber Foto : Lia Resti Andani
Editor : Winda Oktavia

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.