Peran Bank Indonesia dalam Mengatur Sistem Pembayaran

Gagasanonline.com – Seperti yang kita ketahui, tujuan tunggal Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut,  Bank Indonesia memiliki tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya, yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia, dan mengatur sekaligus menjaga kelancaran sistem pembayaran.

Dalam hal ini, sistem pembayaran tunai dan non tunai sangat erat kaitannya dengan salah satu bidang tugas Bank Indonesia, yaitu mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran yang di mana dalam mengatur dan menjaga sistem pembayaran tunai ataupun non tunai, bank Indonesia mempunyai tanggung jawab untuk menciptakan suatu kesepakatan, aturan, standar dan prosedur yang digunakan dalam mengatur peredaran uang di masyarakat.

Kewenangan Bank Indonesia dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia dituangkan dalam Undang-undang Bank Indonesia. Dalam menjalankan tugasnya tersebut, Bank Indonesia mengacu kepada empat prinsip kebijakan sistem pembayaran, yakni keamanan, efisiensi, kesetaraan akses dan perlindungan konsumen.

Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang melaksanakan hal-hal berikut :

  1. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan sistem pembayaran.
  2. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatan.
  3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
  4. Mengatur sistem kliring antar bank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing.
  5. Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing.Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan  dan mengedarkan uang rupiah.

Dalam setiap sistem pembayaran, akan terjadi proses pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lainnya, dimana media yang digunakan dalam proses transaksi pemindahan uang pun sangat beragam mulai dari alat pembayaran yang sederhana sampai dengan menggunakan sistem teknologi yang canggih dan kompleks, serta melibatkan berbagai lembaga, bahkan sistem-sistem pembayaran secara digital yang sangat memudahkan.

Maka dalam hal ini, secara garis besar sistem pembayaran dibagi menjadi dua jenis, yaitu sistem pembayaran tunai dan sistem pembayaran non-tunai. Dalam membedakan kedua jenis sistem pembayaran tersebut terletak pada instrumen dan media apa yang digunakan. Pada sistem pembayaran tunai, instrumen yang digunakan adalah uang kartal, yaitu uang dalam bentuk fisik seperti uang kertas dan uang logam. Sedangkan pada sistem pembayaran non-tunai instrumen dan media yang digunakan berupa alat pembayaran seperti Kartu (APMK), Cek, Bilyet Giro, Nota Debit, Nota Kredit, ataupun uang elektronik atau biasa kita kenal dengan E-Money.

Seiring perkembangan teknologi, banyak perkembangan yang mendorong kemajuan dalam pembayaran sistem non-tunai. Dalam perkembangannya, sistem pembayaran non tunai dewasa ini masuk kepada era digital ekonomi. Sistem pembayaran non-tunai di era digital terkesan menjadi sebuah kebutuhan bagi masyarakat. Dikarenakan banyaknya kemudahan yang didapat mulai dari alasan efisiensi waktu, kemudahan dalam proses bertransaksi, keamanan yang terjamin, hingga kecanggihannya yang hanya membutuhkan jaringan internet dan bisa diakses melalui smarphone ataupun personal computer (PC). Hal ini tentunya semakin memudahkan mobilitas manusia dalam kegiatan sehari-hari melalui perkembangan ekonomi kreatif digital  dalam pembayaran non-tunai.

Artikel ini ditulis oleh Dwi Asih, mahasiswa Ilmu Komuikasi semester IV Uin Suska Riau.

Sumber:
https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/Contents/Default.aspx
htttps://id.m.wikipedia.org/wiki/Sistem_pembayaran

Sumber foto:
https://goo.gl/images/TpKMU4

One thought on “Peran Bank Indonesia dalam Mengatur Sistem Pembayaran”

  1. Assalamualaikum,selamat sore saya warga negara Indonesia pak mau memberikan keterangan bahawa pada hari ini saya mengajukan pinjaman uang yang bersifat modal usaha tapi blm juga kunjung di kirim kembali ke saya tentang kejelasan dari pihak KSP Nasari dan dari pihak Bank BI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.