Matinya Otonomi Kampus UIN Suska Riau

Penulis: Adrial Ridwan

Gagasanonline.com – Kematian Otonomi Kampus UIN Suska Riau berawal dari pemilihan Rektor UIN Suska Riau masa bakti 2018-2022. Seyogianya pemilihan rektor dipilih langsung melalui senat universitas. Namun berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 pasal enam Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor serta Ketua Pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan Oleh Pemerintahan. Tentu ini membuat otonomi kampus ikut tercoreng dengan tidak diberinya kebebasan senat beserta jajaranya dalam memilih orang yang akan memimpin dan akan mengarahkan kampus.

Ketua Senat Universitas UIN Suska Riau, Prof Dr Nazir Karim kecewa dengan adanya aturan tersebut. Ia mempertanyakan kegunaan senat universitas jika memilih rektor pun tak lepas dari campur tangan birokrat negeri ini.

“Jika mereka yang memilih? Apa guna civitas, akademika serta Senat UIN Suska Riau? Otonomi Kampus ini telah mati,” kesalnya saat diwawancarai di Ruang Kerjanya Rektorat Lantai Empat, setahun lalu, Selasa (06/03/2018).

Melirik isi aturan tersebut, tentu banyak pro dan kontra yang terjadi. Bukan hanya kampus berlabel agama saja yang merasakan hal demikian. Kampus Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di bawah Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenrtistek Dikti) Republik Indonesia pun juga merasakan hal yang sama. Namun bedanya, PTN Kemenristek Dikti wewenang Menteri hanya 35% dari total suara pemilihan rektor, sedangkan PTN Agama 100% menteri agama yang memutuskan.

Menurut penuturan cerita Prof Nazir Karim, saat pemilihan rektor di zaman ia menjadi calon, mahasiswa juga turut andil dalam memilihnya. Selain mahasiswa, dosen juga turut serta dan penetapan rektor berakhir di pundak senat universitas.

“Demokrasi kampus masih ada di zaman saya,” katanya.

Lucu sekali memang aturan negeri ini, yang mengetahui bagaimana keadaan kampus jelas hanya mereka yang berada di lingkungan kampus. Bobroknya lagi, aturan undang-undang ini bisa memilih rektor dari luar perguruan tinggi bersangkutan.

Syukur saja Rektor UIN Suska Riau pilihan Menteri Agama Indonesia berasal dari kampus ini sendiri. Prof Dr Akhmad Mujahidin yang terpilih menjadi Rektor Kampus Madani berasal dari Dosen Fakultas Syariah dan Hukum.

Baca: Mahasiswa Hukum Keluarga Keluhkan Proses Akreditasi

Selain rektor, keterbatasan pergerakan demokrasi kampus juga terasa di mahasiswa. Mulai dua hingga tiga tahun belakangan ini UIN Suska Riau mulai mengganti Badan Legislatif Mahasiswa menjadi Senat Mahasiswa (Sema) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) menjadi Dewan Mahasiwa (Dema).  Dalam aturannya, Sema dan Dema ini dipilih oleh birokrat kampus ini. Jelas sekali hal tersebut semakin mematikan pergerakan dan otonomi kampus.

Seyogianya kampus ini merupakan miniatur pemerintahan. Sebenarnya mahasiswa juga harus diberi kebebasan dalam berdemokrasi namun tidak terlepas dari aturan perundang-undangan yang berlaku. Sejak dulu, organisasi mahasiswa intrakampus memang memposisikan diri sebagai ‘pengontrol’ kebijakan pemerintah. Prinsip gerakan independen ini sudah terbentuk sejak era awal terbentuknya organisasi mahasiswa pada 1950-an.

Kilas cerita, sebelum disebut nomenklatur BEM, organisasi mahasiswa intrakampus di Indonesia dikenal sebagai Dewan Mahasiswa atau biasa disingkat Dema. Dema mulai dibentuk di universitas-universitas di Indonesia pada 1950-an. Kala itu, Dema menjadi wadah belajar berpolitik karena berfungsi sebagai student government.

Singkat cerita, dikutip dari tirto.id gerakan mahasiswa di tahun 1978 berkembang dari kritik dan protes mahasiswa yang mulai dirasakan menjelang pemilihan umum 1977 dilaksanakan. Sejumlah mahasiswa Bandung membentuk ‘Gerakan Anti Kebodohan’ (GAK) untuk melawan kecenderungan berbagai manipulasi yang dilakukan oleh pemerintah yang berkuasa,” tulis Bambang Yuniarto.

Baca: Keamanan Kampus UIN Masih Minim

Gerakan mahasiswa memuncak saat perwakilan Dema se-Indonesia berkumpul di kampus Institut Teknologi Bandung pada Oktober 1977. Gerakan ini kemudian menelurkan Ikrar Mahasiswa yang dipublikasikan pada hari Sumpah Pemuda. Ikrar ini menjadi pembuka gerakan-gerakan protes sporadis di kampus-kampus dan meluaskan tuntutan mundurnya Soeharto.

Inilah yang menjadi tengara berakhirnya era Dema sebagai student government di kampus-kampus. Untuk meredam suara kritis dari kampus, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Keputusan No. 0156/U/1978 yang dimaksudkan untuk “mengembalikan fungsi mahasiswa” sebagai kaum intelektual yang harus kembali pada tradisi keilmuan.

Fungsi eksekutif dan legislatif saat itu benar-benar hilang. Setelah Reformasi bergulir, konsep Sema dan Dema kembali diberlakukan. Lalu untuk mengeksekusi program-program Senat Mahasiswa dibentuklah Badan Pelaksana Senat Mahasiswa. Belakangan, nama badan pelaksana diganti dengan istilah yang lebih praktis: Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Awalnya, pengurus BEM dipilih dan bertanggung jawab kepada Sidang Umum Senat Mahasiswa. Namun kini tanpa alasan yang jelas, dari keterangan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan masa bakti 2014-2018 UIN Suska Riau, Dr Tohirin M Pd menyebut aturan pergantian nama semula dari BLM dan BEM menjadi Sema dan Dema sudah menjadi aturan dari kementerian agama.

Inilah yang menjadi kekurangan kampus dalam status Badan Layanan Umum (BLU). Kampus-kampus berstatus BLU harus mengikuti aturan yang berasal dari birokrat negeri maritim ini. Bebeda dengan kampus yang berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) yang diberikan kebebasan dan kewewenangan dari pemerintah untuk mengatur otonomi kampus seperti rektor, akademi, penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dipilih oleh kampus tanpa campur tangan pemerintah.

Namun tidak sembarangan kampus diberi wewenang menjadi PTNBH. Hanya kampus-kampus yang masuk kedalam Sembilan peringkat nasional dalam publikasi internasioanal dan paten serta mahasiswa-mahasiswa yang memiliki prestasi internasioan; dan telah terakreditasi A yang bisa menerima status PTNBH. Menurut data yang diperoleh dari kompasiana hingga tahun 2017 hanya ada 11 kmapus berstatus PTNBH, seperti UI, ITB, UGM, IPB,Unhas, Unair, USU, ITS, Unpad, Undip dan UPI saja yang berstatus PTNBH. Setiap aturan pasti ada positif dan negatifnya, tinggal bagaimana kebijakan tersebut dilaksanakan.

Editor: Hendrik Khoirul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.