Datang ke KPK Jakarta, Kusnadi Lakukan Pengaduan

Penulis: Kiki Mardianti

Gagasanonline.com– Mantan Wakil Rektor II, Dr Kusnadi mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta,
Selasa (19/3/2019) lalu. Perihal kedatangannya itu, Kusnadi menyebut guna bersilaturahmi dan
mengadukan permasalahan pemperhentian atas dirinya kepada pihak KPK.

“Ada banyak yang diadukan, bukan itu saja, menyangkut penegakan keadilan dan penegakan aturan.
Tentu perlu diadukan ke yang terkait,” terangnya saat diwawancarai via telepon, Kamis (21/3/2019).

Saat ditanya bentuk keadilan yang diadukan, ia menjawab seperti pemberhentian dengan dasar
langsung diberi hukuman. Menurutnya tiga surat teguran yang dilayangkan rektor tersebut adalah
bentuk hukuman.

Baca: Enggan Ikut Raker ke Bandung, WR II Nilai Ada Kejanggalan

“Hukuman yang diberikan tidak didahului dengan prosedur pemanggilan, kesalahannya apa baru
diberi teguran atau hukuman. Oh enggak bisa dong langsung diberi hukuman,” ketusnya.

Kusnadi juga mengatakan, saat silaturahim dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) ia ditanya
apakah di Bantuan Hukum Pendidikan (BHP), ia menjawab tidak. Pihak ASN terkejut mendengar perihal Kusnadi langsung diberi
hukuman. “Itulah hebatnya tanpa BHP sudah bisa dihukum,” katanya.

Ia menambahkan, berita yang beredar di beberapa media sosial sudah menjelaskan
permasalahannya saat ini. Menurutnya, barang kali yang terbawa-bawa oleh rektor adalah para
pimpinan. Para pimpinan diajak oleh rektor untuk bersepakat memberhentikan WR II.

Baca: Kusnadi: Ukuran Loyal Itu Perlu Diuji

“Padahal mereka tidak tahu duduk masalahnya seperti apa. Itu kan sebuah keputusan yang tidak
didasarkan kepada mekanisme pengambilan keputusan sesuai UU dan peraturan , tapi langsung
diambil vonis sebagai pelanggaran berat. Itukan berbahaya juga, baik bagi rektor ataupun pinpinan
lainya,” jelasnya.

Selain ke KPK, Kusnadi juga akan berencana menindaklanjuti permasalahan ini ke meja hijau. Namun
Rektor UIN Suska, Prof Akhmad Mujahidin menjawab dengan tegas bahwa ia mempunyai data-data.
“Saya jadikan ini pelajaran saja, hubungan kan bukan di sini saja, ikuti aturan kepegawaian,”
tutupnya.

Reporter: Siti Nurlaila Lubis

Editor: Syahidah Azizah Sipayung

Foto: Cakaplah.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.