Polemik Wisuda Februari 2019: Silang Pendapat Antarpimpinan

Gagasanonline.com– Wakil Rektor I UIN Suska Riau Bidang Akademik dan Pengembangan, Suryan A Jamrah mengatakan, bagi mahasiswa dari tiga jurusan yang berstatus akreditasi kadaluarsa diizinkan untuk mengikuti pelaksanaan wisuda pada Sabtu-Minggu (27-28 Februari 2019). Keikutsertaan ini dengan syarat, mahasiswa telah melakukan validasi sebelum akreditasi jurusan secara resmi dinyatakan kadaluarsa.

Tiga jurusan yang masuk dalam status kadaluarsa yakni Jurusan Ilmu Komunikasi (Ilkom), Bimbingan Konseling Islam (BKI), dan Hukum Keluarga (AH). Suryan mengungkapkan, bahwa di antara tiga jurusan ini sebagian besar mahasiswa yang telah melakukan validasi sebelum akreditasi kadaluarsa adalah Jurusan AH. “Kita bolehkan wisuda bagi yang sudah validasi. Karena bila belum validasi mengakibatkan mahasiswa tidak terdata,” kata Suryan ketika dijumpai Gagasan di ruang kerjanya, Gedung Rektorat lantai empat, Senin (4/2/2019).

Senada dengan WR I, Kepala Jurusan AH, Akmal Munir mengatakan Rektor memberi izin wisuda hanya bagi mahasiswa yang sudah terdaftar dengan syarat sudah validasi. Untuk akreditasinya, kata Akmal, memakai akreditasi yang lama. “Itu solusi dari pimpinan,” jelasnya, Senin (4/2/2019).

Sementara itu, Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK), Nurdin berbeda pendapat dengan Kajur AH, Akmal Munir dan WR I, Suryan A. Jamrah. Menurutnya, jurusan yang telah kadaluarsa tidak bisa melakukan wisuda.

Ini mengacu kepada Pasal 28 Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Nomor 100 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta. Disebutkan bahwa perguruan tinggi yang tidak mengajukan akreditasi atau berstatus kadaluarsa memiliki konsekuensi di antaranya, pada poin pertama tidak dapat menyelenggarakan proses belajar mengajar. Kedua, tidak diperbolehkan menerima mahasiswa baru, dan ketiga, tidak diperbolehkan meluluskan mahasiswa atau pun melaksanakan wisuda.

Berdasarkan Peraturan Menristekdikti ini, Jurusan Ilkom yang berdasarkan daftar akreditasi melalui website Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) resmi tercatat kadaluarsa pada 21 September 2018, dan telah melakukan pengajuan akreditasi di hari yang sama dengan kadaluarsanya. Juga, Jurusan BKI yang akreditasi kadaluarsa di tanggal sama, melakukan pengajuan ulang pada 10 Oktober 2018. Sedangkan, Jurusan AH telah kadaluarsa semenjak 9 Januari 2019, dan belum tampak proses pegajuan akreditasi hingga saat ini.

Nurdin menjelaskan, meskipun mahasiswa tersebut telah melakukan validasi wisuda sebelum tanggal kadaluarsa akreditasi, tetap saja tidak bisa melaksanakan wisuda. Hal ini, ia katakan bercermin kepada pelaksanaan wisuda di November 2018 lalu. Mahasiswa Ilkom dan BKI tidak bisa mengikuti pelaksanakan wisuda.

“Wisuda ini merupakan proses hukum. Kita tidak mungkin melakukan proses hukum saat jurusan tersebut tidak terakreditasi,” katanya, Rabu (6/2/2019).

Jika dipaksakan wisuda, menurut Nurdin tentu surat keputusan dikeluarkan dalam keadaan jurusan yang kadaluarsa. Hal ini jelas melanggar proses hukum dan aturan pasal 28 Peraturan Menristekdikti mengenai larangan meluluskan mahasiswa ataupun melaksanakan wisuda dalam status jurusan kadaluarsa. “Apa dasarnya Kajur Hukum Keluarga mengatakan demikian,” tanyanya.

Namun menurut Nurdin, mahasiswa yang telah melakukan validasi wisuda tetap mendapatkan ijazah. Sebab, nomor ijazah mengacu kepada tanggal saat ia melakukan validasi wisuda. “Hanya enggak boleh melakukan proses wisuda saja, itu solusi dari Rektor,” ungkap Nurdin.

Kepala Bagian Akademik UIN Suska Riau, Rina Yeni menegaskan, jurusan yang dalam status kadaluarsa memang tidak bisa ikut wisuda. Ia mengatakan jika memang dilakukan pelaksanaan wisuda, nantinya akan menimbulkan permasalahan baru. “Sekarang hal ini telah terjadi. Mau tidak mau, kita harus tempuh. Memang harus pahit kita setahun ini,” ungkap Rina.

Rina mengungkapkan pihak Dekanat serta Rektorat telah bekerja keras dalam memperjuangkan akreditasi ini. Ia mengatakan masalah akreditasi ini terjadi bukan disengaja. “Samalah kata saya dengan pimpinan, memang harus ada terkorbankan,” katanya.

Selaku perantara Rektorat, kata Rina, dirinya telah mengirim surat edaran ini kepada Dekan FDK dan Dekan FSH atas perintah Rektor.

“Suratnya sudah saya edarkan ke dekan, jika hilang sudah di Whatsapp. Ini juga sudah ada surat edaran dari Menristekdikti terkait larangan wisuda, ini suratnya,” katanya sambil melihatkan surat dari Menristekdikti dari gawainya, Kamis (7/2/2019).

Gagasan mencoba menjumpai Dekan FDK dan FSH untuk memepertanyakan surat edaran yang telah dikirim oleh Kabag Akademik tersebut. Namun, Dekan FDK, Nurdin menyebut dirinya lupa di mana letak surat tersebut. “Iya, saya cari dulu,” katanya, Kamis (7/2/2019).

Dekan FSH, Hajar, saat akan dijumpai, tidak berada di ruanganya. Namun, pukul 12.30, Khairani Intan, mahasiswa semester 10 Jurusan AH yang telah validasi wisuda untuk Februari ini, kepada Gagasan ia mengaku berjumpa dengan Hajar. Ia mengatakan, Hajar menyatakan bahwa mahasiswa yang telah melakukan validasi tetap bisa mengikuti wisuda.

“Sepertinya tetap diperjuangkan, semoga saja bisa,” ungkap Intan melalui sambungan telepon, Kamis (7/2/2019).

Sementara itu, Rektor UIN Suska Riau, Prof Dr Akhmad Mujahidin hingga kini belum bisa dijumpai. Menurut WR III, sore kemarin Rektor berangkat ke Jakarta terkait tugasnya sebagai pimpinan.

Reporter: Kiki Mardianti, Adrial Ridwan, Nadya Rahmah**
Editor: Aqib Sofwandi
Sumber Foto: Arsip Gagasan

Baca juga artikel terkait:

Kajur Hukum Keluarga: Februari Sudah Bisa Diwisuda

Kajur BKI: Akreditasi Harus Ada Kerja Sama Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.