WR III Sebut Eksternal Tidak Boleh Buka Stan Dalam Kampus

gagasanonline.com Pertemuan Wakil Rektor (WR) III dengan Ketua BEM Fakultas Sains dan Teknologi (FST) terkait adanya pembukaan stan organisasi eksternal kampus. Pembukaan stan pada kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) UIN Suska Riau 2018 sempat ditegur oleh BLM Universitas namun tetap melanjutkan pembukaan stan.

WR III Promadi menjelaskan tidak dibolehkanya organisasi eksternal kampus membuka stan dalam kampus terutama UIN Suska. Lembaga internal kampus saja untuk membuka stan harus yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) dari UIN Suska, jika tidak maka tidak diperbolehkan.

“tidak boleh itu, itu sudah melanggar aturan,” jelasnya, Jum’at (21/09/2018).

Ketua BEM FST Rizki Yananda sebagai perwakilan saat menjumpai WR III di ruanganya meminta aturan tersebut dipertegas dan diberikan sangsi kepada yang melanggar agar tidak mengulangi hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan pada aturan keputusan Rektor UIN Suska Riau Nomor: 1170/R/2017 tentang kode etik mahasiswa pasal 6 point (2), (3) dan keputusan Dikti Nomor 26 Tahun 2002 perihal Organisasi Eksternal Kampus.

Mewakili mahasiswa FST Rizki memberikan tuntutan kepada rektor untuk segera bertindak. Dalam tuntutanya ada empat poin, tiga poin untuk organisasi eksternal dan satu untuk partai politik yang saat PBAK juga terlihat masuk ke dalam kampus.

“Kami ingin rektor menindak lanjuti ini cepat,” ujarnya.

Rizki juga memberikan bukti melampirkan foto-foto saat organisasi eksternal membuka stan di PBAK. Dengan lampiran tersebut ia berharap adanya tindakan dari rektor agar kejadian tidak terulang.

“Kami mengikuti peraturan di UIN. Kalau mereka gak terima, mereka patut dipertanyakan mahasiswa UIN apa bukan,” katanya.

Promadi mengatakan laporan adanya organisasi eksternal di kegiatan kampus diterima dan segera dilaporkan kepada Rektor. Tindak lanjutnya menunggu dari intruksi rektor.

“Mungkin nanti kita panggil perwakilan mereka untuk kedepannya tidak dilakukan lagi,” jelasnya.

Penulis: Syahidah Azizah Sipayung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.