Ditegur, Eksternal Kampus Tetap Buka Stan

Gagasanonline.com-Ketua Umum Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) Universitas Yudha Armanda memberikan teguran terhadap organisasi eksternal yang mendirikan stan saat Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) Akbar 2018 berlangsung di Islamic Center dan Pusat Kegiatan Mahasiswa UIN Suska. Ia telah meminta organisasi eksternal untuk menutup stan pendaftaran di kampus UIN Suska.

“Saya datangi dengan Wakil, Ketua komisi tiga, dan beberapa anggota,”ungkapnya, Rabu (19/9/2019).

Yudha menjelaskan teguran yang diberikan atas dasar kode etik mahasiswa UIN Suska Riau. Pada pasal 6 halaman 13 tentang hak penggunaan sekretariat organisasi kemahasiswaan dan kegiatan kemahasiswaan. Terlampir di poin kedua, organisasi pergerakan massa yang memiliki induk di luar kampus dilarang membuka cabang dan membentuk sekretariat cabang di dalam kampus. Dan poin ketiga,Organisasi pergerakan massa yang tersebut dalam ayat 2 dilarang melakukan kegiatan di dalam kampus.

“Maksudnya adalah stan yang dibuka bagian dari kegiatan, artinya tidak diperbolehkan,”ungkapnya.

Ia menekankan selama diadakannya pembicaraan, berlangsung cukup alot, tetapi tidak ada titik temu serta kesepakatan bersama. Pihak BLM meminta kejelasan tentang aturan ini.

“Inikan aturan yang dibuat dan dikeluarkan rektor, Tentu rektor pula yang berhak mencabutnya,” katanya

Selain itu yang dipertanyakan adalah apa tafsiran sebenarnya rektor, karena yang dijelaskan pada pasal tersebut merupakan pengertian secara universal tentang kegiatan. Yaitu dilarang membuat kegiatan,yang digaris bawahi adalah kegiatan.

“Mereka tidak sepakat buka stan adalah kegiatan, tapi saya sampaikan ini adalah kegiatan,”katanya

Ia juga akan mengusahakan semua organisasi eksternal yang ada di kampus ini dengan diwakili Ketua Umum dari masing-masing organisasi serta BLM Universitas dan Fakultas se-UIN akan didudukkan dalam audiensi bersama rektor. Karena terkait peraturan perundang-undangan yang tentunya ranahnya legislatif dan supaya ada hitam di atas putih.

”Saya akan fasilitasi apa yg ingin teman-teman sampaikan terkait stan ini,” ujarnya

Menurut Presiden Mahasiswa (Presma) Yudi Utama Tarigan, mengatakan Ini terkait regulasi, berbicara relasi berarti mengarah kepada aturan kampus. Ini adalah porsinya BLM, jika BLM memutuskan tidak boleh, maka kami dari BEM Universitas juga akan membekap keputusan ini.

Yudi juga menambahkan bahwasanya BEM Universitas akan mendukung serta menunggu panggilan dari BLM terkait mendudukan masalah ini. Karena tidak mungkin mengambil keputusan secara sepihak.

“Jika dipanggil kita ajak lembaga internal dan eksternal untuk duduk bersama membahas masalah ini.” Tutupnya

Penulis : Siti Nurlaila Lubis*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.