WR III UIN Suska: SK Plt BEM Tetap Sah

gagasanonline.com- Terkait Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) yang dikeluarkan oleh Rektor UIN Suska Riau pada bulan Maret lalu, Tohirin selaku Wakil Rektor III mengungkapkan jika SK yang dikeluarkan sah, Selasa(10/04/2018).

Tohirin menjelaskan ketika kepengurusan lama sudah habis masa jabatannya dan belum terpilih pejabat baru maka dilanjutkan oleh Plt. Plt bisa dilimpahkan pada wakil ataupun sekretaris atau anggota yang lain jika wakil berhalangan tetap.
“SK Plt tetap sah dan memang prosedurnya seperti itu,” jelasnya.

Tohirin menambahkan Plt dalam konteks pelaksana tugas harian berbeda dengan Plt dengan konteks Pgs (Pengganti Sementara). Dalam tugasnya Plt dalam konteks pengganti sementara boleh mengganti pejabat ataupun mengubah struktur, sedangkan Plt dalam konteks pelaksana tugas harian hanya melanjutkan tugas harian pejabat sebelumnya. “Kalau yang sekarang ini Plt Armansyah, dalam konteks pelaksana tugas harian,” tambahnya.

Ia mengungkapkan Plt dalam menjalankan tugasnya tidak memiliki kewenangan yang strategis. Plt hanya bertugas melanjutkan tugas harian pejabat sebelumnya dan tidak dapat mengangkat pejabat baru. Masa berakhirnya tugas Plt sepanjang SK pengurus baru belum keluar.
“Selagi yg baru belum di SK kan maka sekarang tugas harian BEM dilaksanakan Plt. Mereka bekerja dengan SK dan juga berakhir dengan SK,” tutup Tohirin.

 

Penulis: Linda Rizky

Sumber Foto: Dok. Redaksi

Editor: Aqib Sofwandi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.