Tanggapan AJI Pekanbaru Terkait Foto Viral dalam Berita

Gagasanonline – Penggunaan foto viral dalam berita tidaklah salah, ini disebabkan foto viral merupakan foto umum. Hal ini diungkapkan mantan Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Pekanbaru Fakhrur Rodzi dalam workshop keamanan digital yang diadakan Pekanbaru Smart Community (PASTY) di sekretariat Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Pekanbaru, Sabtu (31/3/2018).

Pimpinan Redaksi Riauonline.com ini menjelaskan penggunaan foto viral hanya perlu mencantumkan sumber foto yang diperoleh redaksi. Ketika foto tersebut tidak disertai sumber atau hak cipta, barulah seseorang bisa menuntut penggunaan foto tersebut.

“Kalau facebook ya tulis saja sumbernya facebook. Itu sudah aman, tidak melanggar hak,” ujarnya.

Terkait keberatan seseorang akan adanya dirinya di dalam foto viral, Fakhrur Rodzi mengatakan, seseorang itu sedang tidak beruntung. Namun, bila seseorang terbawa dalam sebuah kasus karena foto tersebut, seseorang itu bisa memberikan penjelasan di media.

“Jarang sih misal foto viral itu dipermasalahkan. Biasanya pada hak ciptat bukan pada konten foto,” jelasnya.

Mengenai penghapusan berita yang dituntut karena konten foto viral, Fakhrur Rodzi mengatakan, redaksi tidak boleh menghapus konten berita. Hal ini dikarenakan adanya kode etik jurnalistik untuk wartawan. Ia menjelaskan, yang bisa menghapus konten berita dalam media online adalah Dewan Pers. Terkecuali, berita itu menyangkut anak di bawah umur dan SARA. “Itupun harus mengikuti proses dari Dewan Pers” tutupnya.

 

Penulis: Syahidah Azizah Sipayung

Sumber Foto: Google

Editor: Desi

Catatan koreksi: Dalam penulisan di atas terdapat kesalahan dalam penulisan kepanjangan AJI yang tertulis Aliansi Jurnalis Indonesia.  AJI  merupakan akronim dari Aliansi Jurnalis Independen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.