Gagasanonline – Rektor UIN Suska Riau Prof Dr Munzir Hitami, MA menolak menandatangani surat tututan aksi Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) untuk mencabut Surat Keputusan (SK) BEM dan BLM terpilih. Hal tersebut dikarenakan aksi yang dilakukan AMPD dianggap tidak mewakili mahasiswa, Rabu (18/4/2018).
“Putusan tersebut resmi masuk dari BLM yang dianggap mewakili mahasiswa, itu yang diputuskan,” ujarnya saat menemui aksi.
Mengenai tuntutan tersebut, rektor mengatakan akan mencabut SK apabila terdapat putusan dari pengadilan yang mengadili. Rektor menambahkan pencarian pengadilan dapat diajukan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang nantinya akan diputuskan siapa yang benar dan yang salah.
“Kalau keberatan silakan ajukan ke PTUN, tapi saya minta hormati SK itu,” pintanya dengan tegas.
Selain itu, rektor menampik tuduhan adanya keberpihakan terhadap BEM terpilih. Menurutnya, ia tidak melakukan seperti yang dituduhkan dan tidak memiliki kepentingan apapun dengan pemilihan raya yang dilakukan oleh BLM.
“Katanya saya main mata dan memihak, itu bisa saya tuntut,” tutupnya.
Penulis: Desi
Editor: Aqib Sofwandi