KTP Jadi Syarat Baru Peminjaman Gedung IC dan Gedung PKM

gagasanonline.com– Kepala Bagian (Kabag) Umum UIN Suska Riau, Muhammad Nasir menjelaskan prosedur dan persyaratan baru bagi peminjaman Gedung Islamic Center (IC) dan Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) untuk agenda-agenda yang dilakukan oleh mahasiswa. Hal ini disebabkan adanya ditemui kerusakan fasilitas setelah agenda mahasiswa berlangsung. Kamis (19/04/2018).

“Banyak itu! misalnya kursi yang dibiarkan diluar gedung hingga lapuk,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya.

Nasir menjelaskan bagi mahasiswa yang ingin menggunakan Gedung IC ataupun Gedung PKM harus meninggalkan kartu identitasnya berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM). Sebab, ia kecewa atas kelalaian mahasiswa yang telah memakai fasilitas kampus.

“Banyak mahasiswa yang kabur kalau sudah rusak, dan KTM nya ngagak diambil,” ujarnya.

Ia mengungkapkan prosedur pemakaian Gedung IC dan Gedung PKM bagi mahasiswa cukup dengan memberikan surat atau menyebutkan tujuan serta jadwal pelaksanaan acara. Bagi mahasiswa yang memakai gedung di luar jam kerja, mahasiswa harus memiliki izin dari pimpinan terkait.

“Jika tingkat lembaga universitas harus dapat izin Wakil Rektor III dan tingkat fakultas adanya persetujuan Wakil Dekan III,” pungkasnya.

Penulis: Hendrik**

Editor: Kiki

Sumber Foto: Dok. Pribadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.