Ketua Senat: Hak Otonomi Kampus Telah Mati

Gagasanonline.com– Ketua Senat Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Prof Dr Nazir Karim menyayangkan Keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2015 Pasal enam, mengenai peraturan baru pemilihan Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang dipilih langsung oleh Menteri Agama. Menurutnya peraturan baru tersebut mematikan hak otonomi kampus.

“Waktu zaman saya dulu masih dipilih oleh mahasiswa, dosen kemudian ditetapkan senat, jadi semua yang ada di UIN terlibat,” ujarnya saat diwawancarai di Ruang Kerjanya Rektorat Lantai IV, Selasa (06/03/2018).

Baca: Rektor Baru UIN Suska Ditetapkan Menteri Agama

Menurut Nazir peran Senat Universitas saat ini hanya sebagai tim penjaring calon rektor yang mendaftar, Sedangkan untuk pemilihan Rektor oleh Menteri Agama. “Kami hanya mengirim amplop berisikan penilaian setiap calon rektor kepada Menteri Agama, untuk hasilnya mereka yg menentukan,” katanya.

Sebenarnya menurut Nazir aturan baru pemilihan rektor itu tidak efektif dan terkesan mematikan otonomi kampus. ”Yang tahu calon rektor yang layak atau tidak layak itukan kami yang berada di UIN,” ujarnya

Lanjutnya, Nazir berharap untuk rektor yang terpilih  bisa membawa UIN Suska menjadi lebih baik kedepanya menuju World Class University.  “Jangan udah terpilih, malah malas-malasan,” tandasnya.

Penulis: Andri Yansyah

Editor: Kiki Mardianti

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.