Pergantian Nama BLM Menjadi DPM

gagasanonline.com – Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) Fakultas Syariah dan Hukum  (FSH) diganti menjadi Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) berdasarkan rapat paripurna 18 Oktober 2017 lalu. Hal ini seperti diungkapkan M. Nurlatif, selaku ketua DPM, Jumat (27/10/2017). Menurutnya, pergantian BLM menjadi DPM ini dimaksudkan agar mahasiswa FSH dapat menyampaikan aspirasinya kepada pihak legislasi melalui Dewan Perwakilan Mahasiswa. Jadi tidak hanya mahasiswa yang aktif di organisasi saja yang bisa menyampaikan keluhannya.

Berbeda dengan BLM yang menggunakan sistem Musyawarah Besar (Mubes), Sistem DPM hampir sama dengan sistem parlement yang ada di negara ini, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Nurlatif menjelaskan, nantinya setiap jurusan di FSH akan memiliki Dewan Perwakilan sebagai penyambung lidah mahasiswa. Setiap satu Anggota Dewan membawahi 150 mahasiswa di setiap Daerah Pilih (Dapil) dengan 30 kursi DPM dari Tujuh jurusan.

Selain nama BLM yang diganti menjadi DPM, ada dua hal yang juga di revisi dalam rapat paripurna tersebut, yaitu Pemilihan Umum Raya (Pemira) yang diganti menjadi Pemilihan Umum (Pemilu) dan Komisi Pemilihan Raya Umum (KPRU) menjadi Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM). Namun menurut Nurlatif, kedua hal tersebut sistem kerjanya tetap sama, hanya namanya saja yang diubah supaya lebih mirip dengan pemerintahan yang ada di Indonesia, “Kan kampus itu miniatur dari sebuah negara,” ungkapnya.

Pemilu DPM sendiri baru akan diselenggarakan pada tanggal 07 November 2017 mendatang. Ketua Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa FSH, Try Ferayanti mengatakan antusiasme dari kawan-kawan mahasiswa cukup tinggi, terbukti dari banyaknya mahasiswa yang mengambil formulir pendaftaran Calon Dewan Perwakilan Mahasiswa. Calon DPM terbanyak menurut Try adalah dari jurusan Ekonomi Syariah dan Ilmu Hukum.

Pendaftaran Calon DPM telah dibuka sejak tanggal 24 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2017. KPUM menetapkan beberapa tahapan dalam penyeleksian calon DPM. Setelah tahap pengembalian formulir, tahap selanjutnya adalah tahap penyeleksian. Penyeleksian dilakukan guna untuk mendapatkan calon yang memenuhi syarat-syarat pendaftaran, seperti IPK minimal 3.0, aktif kuliah, serta yang paling utama harus bisa membaca Al-Quran.

Sejauh ini, Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah terkumpul sebanyak 4060 orang, Nurlatif berharap tidak ada golongan putih (golput) saat Pemilihan Umum nanti. Namun demikian dirinya juga tidak menyangkal jika nanti ada mahasiswa yang golput. “Biasanya tiga puluh sampai lima puluh persen, malah,” katanya.

Try berpendapat bahwa DPM lebih kuat karena komposisi dalam DPM ini memang benar-benar mewakili dari kawan-kawan per jurusan. Bahkan menurut Try, Wakil Dekan III Fakultas Syariah dan Hukum, Dr. Zulkifli M.ag, sangat mendukung pergantian BLM menjadi DPM, karena dengan menerapkan sistem DPM ke depannya diharapkan mahasiswa Fasih dapat menerapkan hukum ketata-negaraan di Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum. “Dan ini adalah DPM yang pertama kali ada di kampus kita,” tutupnya.

 

Penulis: Hendrik Khoirul Muhid**, Zainul Kirom**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.