Rektor: Kejahatan Yang Harus di Laporkan

Gagasanonline.com – Isu di UIN Suska Riau terkait dosen yang mewajibkan mahasiswa/i-nya untuk membeli buku dengan iming-iming nilai di mata kuliah dosen bersangkutan akan tinggi makin merebak. Bukan hanya itu, ada beberapa dosen yang menyuruh membeli bukunya, tetapi sampai di akhir semester mata kuliah tersebut, buku yang dijanjikan tidak ada. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Riski selaku salah seorang mahasiswa UIN Suska.

Menanggapi isu tersebut, Rektor UIN Suska Munzir Hitami mengatakan jika ada dosen yang seperti itu, maka akan di proses sesuai kode etik yang berlaku. “Itu salah satu kejahatan yang harus dilaporkan ke saya,” ujarnya.

Munzir juga mengatakan, jika ingin memperjualbelikan buku dipersilahkan, tapi bukunya harus diberikan dan tidak mengiming-imingi nilai bagus. Selain itu, jika memang ada dosen yang bersikap seperti itu, maka mahasiswa bisa melaporkan dosen tersebut dengan memberikan bukti pelanggaran. Bukti tersebut akan di proses di dewan kode etik. “Nanti akan ada sanksi jika terbukti bersalah,” tutupnya.

 

Penulis: Anisa Zahara**, Kinanti Sekar**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.