Teruntuk LPM BOM ITM

Hai para awak dibalik layar LPM BOM ITM, bagaimana kabar kalian disana? Apakah baik-baik saja? Hari ini ulang tahun kalian yang ke-16 bukan? Hari yang seharusnya kalian dapat berkumpul bersama untuk membuat syukuran kecil-kecilan atas bertambahnya usia. Tapi nyatanya tidak! Tak ada syukuran kecil-kecilan, tak ada kue, tak ada balon-balon, ah sudahlah itu semua memang tidak penting.

Kami disini mendengar dengan sangat jelas apa yang terjadi pada kalian, pada dua anggota LPM BOM yang ditahan saat tengah meliput aksi demonstrasi yang dilakukan oleh aliansi Konsolidasi Gerakan Mahasiswa Sumatera Utara. Aksi demonstrasi ini terjadi saat menanggapi momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei lalu. Di momentum 2 Mei juga, sama seperti kalian, wartawan Gagasan tengah meliput aksi demonstrasi terkait UKT di UIN Suska Riau. Bedanya, disini tak ada penahanan seperti yang kalian alami.

Bagaimana kabar dua wartawan kalian yang ditahan di Polrestabes Medan? Bagaimana kabar Fikri Arif dan Fadel Muhammad Harahap? Kami dengar, kondisi mereka sangat memprihatinkan ya? Fikri Arif mengalami luka lebam dibagian wajah dan penglihatan sebelah kirinya sedikit kabur, sedangkan Fadel Muhammad Harahap terkena luka dikepala, benar begitu? Sungguh kejam. Entah kenapa, kami juga merasakan sakitnya, mungkin karena kita berada dibawah naungan yang sama. Mungkin karena kita berada disatu tubuh yang sama, tubuh bernama ‘Pers Mahasiswa’. Seperti halnya tubuh, jika ada satu bagian yang sakit, bagian yang lain juga akan merasakannya.

Kami mungkin tak bisa ikut turun kelapangan langsung seperti yang dilakukan oleh gabungan Lembaga Pers Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Medan 15 Mei lalu, tapi kami masih punya pena. Kita lewan dengan pena. Bukankah itu senjata wartawan? Setidaknya jika para penguasa diatas sana itu menutup telinga atas teriakan kalian, semoga mereka tak menutup mata untuk membaca tulisan kami. Semoga mereka mau membaca bahwa kami dari Riau pun mendukung kalian.

Hai ayahanda kami di Polrestabes Medan, mengapa kau bungkam suara kami? Mengapa kau ‘habiskan’ pergerakan mahasiswa? Lupakah dengan kejadian Trisakti? Lupakah dengan kejadian pada tahun 1998 lalu? Ataukah ingin mengulangnya kembali? Lupakah bahwa kebebasan pers sudah dijamin oleh UUD NRI 1945, UU Pers, serta Kode Etik Jurnalistik? Jika ayahanda lupa, biar kami perjelas, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (3) menyatakan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Lantas mengapa masih dibungkam? Dalam peraturan Dewan Pers Nomor 05/Peraturan-DP/IV/2008 Tentang Standar Perlindungan Profesi Wartarawan, dijelaskan pada poin 3 bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun. Dalam poin 6 juga dijelaskan bahwa dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh.

Semoga ayahanda tidak menutup mata, telinga, dan hati atas ini semua. Dan teruntuk LPM BOM, selamat ulang tahun. Tetap suarakan kebenaran. Kami bersama kalian. Salam pers mahasiswa!!

Dari kami, LPM Gagasan UIN Suska Riau.

Penulis: Muthi Haura

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.