Negara Batasi Penggunaan Jaringan Internet  Agar Lebih Efisien

Kementrian Agama (Kemenag) melalui surat edarannya meminta setiap internet dilingkungan Kemenag Pusat dan Daerah untuk membatasi penggunaan jaringan internet, termasuk UIN Suska Riau. Menurut Kepala Pusat Pangkalan Data dan Teknologi (PTIPD) Benny Sukma Negara kebijakan ini dilakukan dengan alasan untuk efisiensi penggunaan jaringan internet yang dibiayai Negara.

Ia menjelaskan semua aturan yang duterapkan oleh PTIPD merupakan perintah dari surat edaran Kemenag. Ada empat poin yang tertuang dalam surat bernomor SJ/B. VIII/2/HM.001/1558/2017. Keempat poin itu antara lain:

  1. Penggunaan bandwith yang  dibayar oleh negara harus digunakan untuk keperluan-keperluan kantor dan tugas-tugas kedinasan.
  2. Pengelolaan jaringan internet yang digunakan untuk pekerjaan maka harus dilimitasi dan diatur, seperti video streaming dan media sosial
  3. Membangun dan menata kembali jaringan Local Area Network (LAN) sesuai standar.
  4. Melakukan settings dan konfigurasi secara benar.

Surat edaran tentang pembatasan jaringan dari Kemenag yang diperkuat lagi oleh surat edaran dari Rektor, diperuntukkan untuk seluruh masyarakat UIN Suska tanpa adanya pengecualian.

Pembatasan jaringan ini memberikan dampak bagi mahasiswa khususnya. Namun Benny menegaskan, jika ingin tetap menggunakan video streaming dan media sosial yang telah dibatasi maka gunakan internet pribadi.

Video streaming saya juga butuh, tetapi saya menggunakan internet sendiri,” ungkapnya saat dijumpai usai memberikan materi Orentasi Mahasiswa Baru, Selasa(16/05/2017).

Benny menjelaskan pembatasan jaringan ini bisa diberikan beberapa solusi, dengan melakukan pembagian bytes dan membuat pengelompokan apa saja yang diblokir untuk pengguna jaringan di UIN Suska. Misalnya untuk mahasiswa mendapatkan 1024 kilobytes (KB), untuk pegawai mendapatkan 2048 KB. Tetapi regulasi yang diterima dari Kemenag berlaku untuk umum, jadi pembagian bytes tersebut tidak bisa dilakukan.

“Suratnya dari kemenag, bukan saya yang membuat kebijakan,” tutur Benny.

Atas pembatasan ini banyak mahasiswa yang mengelukan. Benny mengungkapkan pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena itu merupakan aturan dari Kemenag. Ia dan PTIPD hanya menjalan sesuai dengan aturan dari UIN yang dibawah Kemenag. Namun tidak menutup kemungkinan melihat peluang kedepannya. Dapat dilihat dari regulasi dan kesiapan infrastruktur, jaringan internet di kampus akan melakukan pembagian bytes.

“Kalau ada mahasiswa yang protes nggak apa-apa,” ucapnya.

Amel, mahasiswa mengeluhkan sangat tidak puas dengan penggunaan jaringan di kampus. Dengan kampus yang sudah sangat besar namun untuk jaringan internet sangat lambat, terlebih lagi adanya pembatasan yang dilakukan oleh PTIPD. Ia berharap kedepanya pihak UIN menangani masalah internet di kampus agar lebih lancar dan cepat.

“Semoga kualitas internet di kampus yang sangat lambat ini segera dapat diatasi.” Ungkapnya.

Penulis: Kinanti Sekar**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.