GEMA UIN Suska Minta Rektor Jalankan UU Kemenristekdikti

Bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Gerakan Mahasiswa (GEMA) UIN Suska Riau tuntut pihak rektorat jalankan Undang-Undang Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Puncak aksi dilakukan di depan gedung rektorat, Selasa (2/5/2017).

Sebagaimana  dalam Kemenristekdikti 2015 Pasal 2 ayat 2 dijelaskan Uang Kuliah Tunggal (UKT) terdiri atas beberapa kelompok yang ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya. Tetapi, dalam pelaksanaan UU tersebut terdapat mahasiswa yang mendapat UKT di bawah kemampuan ekonomi mereka.

Mahasiswa mengeluh mendapat golongan UKT yang tidak sesuai. Selain mengeluh mahasiswa melakukan protes, namun ada yang telah melakukan usaha penurunan UKT sebanyak empat kali UKT Golongan tiga dan gagal menurunkanya. Selain salah sasaran terhadap UKT golongan tiga, ada mahasiswa yang seharusnya UKT golongan tiga malah mendapatkan UKT golongan satu.

“Banyak UKT yang salah sasaran” ujar Jaka Fandrifo Kordinator lapangan (Korlap)aksi saat dijumpai di PKM UIN Suska.

Jaka juga menjleaskan aksi ini juga meminta ditegakkannya Pasal 6 ayat 1 poin a dan b bahwa Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dapat lakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa apabila terdapat:

  1. Ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orangtua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya
  2. Pemutakhiran data kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua mahasiswa, atau pihak yang membiayainya

Hal ini menurut Jaka, masalah yang terjadi adalah mahasiswa tidak dapat merevisi UKT yang dinilai tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi dan salah sasaran tersebut. Perkara lain yang sebabkan aksi terjadi karena tidak adanya transparasi alokasi dana UKT, berbanding terbaliknya tingkat pembayaran UKT dengan infrastruktur dan mutu pendidikan, dan adanya indikasi pelemahan gerakan mahasiswa dengan pemotongan anggaran keorganisasian di kampus.

Jaka berharap dengan adanya aksi ini pihak rektorat dapat meneggakkan hukum setegak-tegaknya dan seadil-adilnya terkait UU Kemenristekdikti. “Jangan ada lagi mahasiswa yang alfa studi karena UKT” tutupnya.

Penulis: Desi Saputri**

 

Gugat UKT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.