Gelar Perkara Dr Elv Kembali Batal Digelar

gagasanonline.com : Gelar Perkara kasus perobohan pagar batas tanah dan dugaan penganiayaan di Perumahan Fajar Kualu yang melibatkan Dosen UIN Suska Riau, Dr Elviriadi kembali batal digelar. Hal ini dikarenakan Wandi Pelapor Dr Elviriadi dan Yulius sebagai tersangka penganiayaan  tidak hadir di Kantor Polres Kampar tempat Gelar Perkara. Gelar Perkara dilakukan berdasarkan laporan balik yang dilakukan Dr Elviriadi atas ulah Wandi yang merobohkan pagar yang dibuat warga perumahan.

Datang pukul 09.30 WIB, dengan didampingi kuasa hukumnya, Dr Elv, sapaan akrab Elviriadi sempat menunggu di teras kantor Polres selama hampir dua jam. Mereka menunggu intruksi dari pihak kepolisian karena belum ada tanda-tanda akan diadakannya gelar perkara yan sedianya digelar pukul 09.00 WIB. Beberapa saat kemudia Kapolsek Tambang, Jambi L Toruan bersama seorang anggotanya datang dan menghampiri Dr Elv.

Pihak kepolisian bersama Dr Elv dan kuasa hukumnya kemudian menggelar pertemuan tertutup di salah satu ruang rapat. Usai pertemuan, diketahui bahwa gelar perkara batal digelar hari ini, Rabu, 20 April 2017. Pihak kepolisian beralasan karena Wandi dan beberapa orang saksi tidak memenuhi panggilan polisi untuk gelar perkara tersebut. Kepolisian akan mengatur ulang dan memberitahu jadwal gelar perkara kembali diadakan.

Batalnya gelar perkara ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya juga batal digelar dengan alasan yang sama. Gelar Perkara ini merupakan permintaan dari Dr Elviriadi dan rekannya Yulius yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiyaan terhadap salah seorang warga Tambang, Wandi. Hal ini bertujuan untuk membuktikaan dugaan dan klarifikasi terhadap tuduhan yang menimpanya. Hal Ini juga terjadi setelah Dr Elv sapaan akrabnya melaporkan balik Wandi atas kasus perobohan pagar di Perumahan Fajar Kualu, Tambang.

Dalam wawancaranya kepada Gagasan, Dr Elv mengaku difitnah oleh Wandi yang menyebut ia dan rekannya Yulius melakukan penganiayaan terhadap Wandi. Ia berkeyakinan hanya ada saling dorong antara Wandi dan warga yang memergokinya telah merobohkan pagar perumahan. Peristiwa ini terjadi pada tahun 2016 lalu. “Saya menahan diri, dan kita akan buktikan kebenarannya bagaimana melalui proses hukum,”kata Dr Elf.

Penulis : Hafiz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.