Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dr Elviriadi : Saya Akan Sportif

gagasanonline.com : Terkait kasus yang membelitnya, Dr Elviriadi salah seorang Dosen UIN Suska Riau siap untuk berlaku spotif jika memang dia bermasalah. Ia dan rekannya Yusrialis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan provokasi dan pengeroyokan  yang terjadi di daerah kediamannya beberapa waktu lalu.

Saat bertandang ke Redaksi Gagasan, Dr Elv sapaan akrabnya mengaku kasus yang menimpanya merupakan fitnah dari pihak tertentu. Hal ini disebut-sebut sebagai buntut persoalan sengketa tanah di Perumahan Fajar Kualu, Kecamatan Tambang. Ia mengaku akan mundur dari sejumlah jabatan yang disandangnya jika fitnah tersebut benar adanya. Namun Dr Elv mengatakan dirinya tidak akan tinggal diam dan akan melakukan pembelaan hukum.

“Dan jika tidak terbukti bersalah, saya akan menuntut untuk membersihkan nama baik saya,”katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, penetapan Dr Elv menjadi tersangka berawal dari terbitnya surat panggilan dari Polsek Tambang yang langsung menetapkan dirinya dan Imam Mushala Nurul Fajar ,Yulius sebagai tersangka. Ia protes karena tidak ada penyidikan maupun pemanggilan sebagai saksi seperti halnya prosedur hukum yang telah ditetapkan.

Dr Elv baru mengetahui kasus menimpanya setelah memenuhi pemanggilan tersebut. Ia dan Yulius dituduh melakukan provokasi dan pengroyokan salah satu warga Wardi, yang diketahui merobohan pagar patok batas tanah yang dibuat oleh warga perumahan.

Dr Elviriadi dan Yulius (Sumber : Bahanamamahsiswa)

“Saya langsung ditetapan sebagai tersangka, kemudian tidak tahu siapa yang melapor dan siapa yang terlapor,”katanya

Merasa tidak bersalah, Kepada Penyidik ia meminta klarifikasi dan menolak untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun pihak polsek tetap memintanya melakukan itu sehingga Dr Elv tak diizinkan untuk pulang. Aktivis KAHMI ini akhirnya dapat kembali kerumahnya setelah sejumlah perwakilan dari BEM UR, Alumni UIN Suska, HMI dan aktivis dan advokat lainnya mendatangI Polsek Tambang.

Meski telah meminta klarifikasi dan protes terhadap prosedur hukum yang dikenakan kepadanya, Pihak Kepolisian belum mencabut statusnya sebagai tersangka. Pihak kepolisian kemudian melakukan gelar perkara, namun gagal terlaksana karena pelapor dan saksi tidak hadir dalam gelar perkara tersebut. Gelar Perkara akhirnya diundur hingga tanggal Kamis, 20 April 2017.

Melalui wawancaranya dengan Gagasan, ia sebagai bagian dari keluarga besar juga meminta Warga Akademik UIN Suska Riau Ikut mengawal kasus yang menimpanya. Langkah ini ia sebut sebagai ikhtiar untuk mencegah terjadinya kembali penyelewengan terhadap prosedur hukum yang dijalankan oleh kepolisian. “Agar penegakan hukum berjalan objektif dan benar”katanya.

Penulis : Hafiz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.