Terkait Ucapan Selamat Natal, Ini Jawaban Kepala Ma’had UIN Suska Riau

p { margin-bottom: 0.1in; direction: ltr; line-height: 120%; text-align: left; widows: 2; orphans: 2; }

gagasan-online.com : Kontroversi hukum
ucapan selamat natal ditanggapi Kepala Ma’had Al Jamiah Dr Masyhuri
Putra. Menyikapi perbedaan pendapat ulama yang terjadi saat ini, ia
mengajak untuk kembali mengkaji fatwa yang dikeluarkan Buya Hamka,
Ketua MUI Pertama.
Pada
Tahun 1981 Majelis Ulama Indonesia dibawah kepimpinan Buya Hamka
keluarkan sejumlah fatwa terkait perayaan natal umat kristiani.
Isinya ada tiga poin batasan yang haram dilakukan Muslim Indonesia
yang dinyatakan dalam fatwa tersebut. 

http://www.gagasan-online.com/2015/12/terkait-ucapan-selamat-natal-ini.htmlDr Masyahari mengatakan pendapat
sebagian ulama Indoneisa yang memperbolehkan dalam mengucapkan
selamat hari natal kepada umat kristiani mempunyai argumentasi yang
jelas dan kuat. Sedangkan pendapat dari Jumhur(mayoritas) ulama dunia
mengharamkan dalam mengucapkannya.


Namun,
menurut
ustadz pengisi Program Acara Penyejuk Qolbu di TVRI ini mengatakan,
berkunjung untuk silaturrahim diperbolehkan, sedangkan dalam
merayakan natal tidak diperbolehkan karena sama mengikuti proses
ibadah kristiani, “Kalaupun
untuk melihat saja ditelevisi boleh asal tidak mengikutinya” jelas
ustazd Masyahari, panggilan akrabnya.(Aqib**,
Sella**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.